PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 13
BAB 8 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan APBN Tugas Pembantuan dan APBD.
