Pasal 6
BAB 4 — LINGKUP URUSAN YANG DlTUGASKAN
(1) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dilakukan melalui tugas pembantuan bidang perdagangan. (2) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mendorong kelancaran arus barang; b. menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat; c. menjaga stabilitas harga; d. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang n yaman; e. meningkatkan kesempatan berusaha; dan f. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah. (3) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembangunan pasar; dan/atau b. pengembangan pasar termasuk renovasi.
