PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 24
BAB 11 — SANKSI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
