PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 17
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan tugas pembantuan bidang perdagangan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi. (2) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
