PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 11
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan memiliki tugas dan tanggung jawab atas kegiatan dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur atau bupati/walikota.
