PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Pasal 9
(1) Kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penerbitan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA. (2) SKA Form ICO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
