PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
