PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.