PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Kopi adalah kopi yang termasuk dalam Pos tariff/HS 09.01 dan 21.01.
- Surat Persetujuan Ekspor Kopi, yang selanjutnya disingkat SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan.
- Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Form ICO adalah surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta kopi yang diekspor dari seluruh INDONESIA, yang membuktikan bahwa kopi tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di INDONESIA.
- Eksportir Kopi Sementara, yang selanjutnya disingkat EKS adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar kopi sementara dari Direktur Jenderal.
- Eksportir Terdaftar Kopi, yang selanjutnya disingkat ETK adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar kopi oleh Direktur Jenderal.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
- Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota.
