Pasal 2
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan bertujuan: a. Menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai lainnya dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen;
b. Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Memperbaiki sistem manajemen pemerintahan pada Kementerian Perdagangan; dan d. Membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.
