PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE
Pasal 6
(1) Pengakuan sebagai IP-STPP dicabut apabila yang bersangkutan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 lebih dari 2 (dua) kali; b. terbukti memperdagangkan dan / atau memindahtangankan STPP yang diimpornya kepada pihak lain; c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IP- STPP; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-STPP. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
