PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE
Pasal 3
IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat mengimpor STPP sejumlah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industrinya.
