Pasal 6
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke dalam: a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; f. barang pindahan; g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; h. barang promosi; i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA; l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; m. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00; atau n. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.
