PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 2
(1) Semen Clinker yang diatur impornya, meliputi: a. Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih dengan Pos Tarif/HS 2523.10.10.00; dan b. Lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.10.90.00.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Semen yang diatur impornya, meliputi: a. Semen Portland, yang terdiri dari:
- Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak dengan Pos Tarif/HS 2523.21.00.00;
- Semen diwarnai dengan Pos Tarif/HS 2523.29.10.00;
- Lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90.00; b. Semen alumina dengan Pos Tarif/HS 2523.30.00.00; dan c. Semen hidrolik lainnya dengan Pos Tarif/HS 2523.90.00.00.
