PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 18
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Semen Clinker dan Semen yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; e. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; atau f. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam jumlah yang sama dengan jumlah pada saat diekspor.
