PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 16
(1) Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen; dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
