PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 12
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
