Pasal 5
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Ban yang dimasukkan ke dalam: a. Kawasan Ekonomi Khusus; dan b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Ban yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dan Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; f. barang untuk kepentingan bencana alam; g. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran yang dimasukan kembali ke INDONESIA; atau h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor. (3) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diperdagangkan.
