PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN...
Pasal 10
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
