Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) SPBE Kementerian Perdagangan dilaksanakan dengan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. (3) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. (4) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. (5) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. (6) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna. (7) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. (8) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE. (9) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber
daya yang mendukung SPBE.
