Pasal 19
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Dalam hal Petugas Penguji pada pelaksanaan pengawasan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menemukan Bokar SIR yang tidak sesuai ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. mengandung Kontaminan Vulkanisat Karet, Petugas Penguji wajib membatalkan transaksi terhadap seluruh partai Bokar SIR dimaksud; b. mengandung Kontaminan Berat, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR yang mengandung kontaminan; c. mengandung Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR yang mengandung kontaminan; dan/atau d. menggunakan bahan penggumpal yang tidak memenuhi ketentuan, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR dimaksud. (2) Berdasarkan hasil temuan Petugas Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Industri Crumb Rubber harus melaporkan secara tertulis temuan dimaksud kepada Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Organisasi Perusahaan Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur dan anggota organisasi setempat, (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
