Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR), yang selanjutnya disebut Bokar SIR adalah bahan baku yang berasal dari lateks kebun dari pohon karet (Hevea brasiliensis).
Kontaminan adalah bahan pencemar yang masuk ke dalam Bokar SIR, yang berpengaruh menurunkan mutu.
Kontaminan Vulkanisat Karet adalah Kontaminan yang berupa karet tervulkanisasi seperti potongan busa, benang karet, barang jadi lateks lainnya, afkiran kompon lateks, dan/atau barang jadi karet lainnya yang masuk ke dalam Bokar SIR.
Kontaminan Berat adalah Kontaminan yang berupa tanah, pasir, lumpur, tali rafia, karung goni, plastik, diapers dan/atau Kontaminan lain yang tidak termasuk kontaminan ringan dan Kontaminan Vulkanisat Karet, yang masuk ke dalam Bokar SIR.
Kontaminan Ringan adalah Kontaminan yang berupa tatal atau potongan-potongan kulit pohon yang berasal dari panel sadap, serpihan kulit, dan/atau daun pohon karet yang mengotori Bokar SIR.
Industri Crumb Rubber adalah industri yang melakukan usaha atau kegiatan pengolahan Bokar SIR, melalui proses pembersihan, homogenisasi, pengeringan dan pengempaan.
Lokasi Perdagangan adalah lokasi transaksi Bokar SIR di Industri Crumb Rubber, pasar lelang, gudang pembelian atau lokasi lain.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan Bokar SIR.
Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar), yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran Bokar.
Surat Tanda Registrasi UPPB yang selanjutnya disingkat STR-UPPB adalah legalitas terdaftar UPPB yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perkebunan.
Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bokar SIR yang selanjutnya disebut STPP-Bokar SIR adalah legalitas pendaftaran pedagang Bokar SIR yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perdagangan.
Petugas Penguji adalah petugas Industri Crumb Rubber yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan terus menerus dan melakukan sortasi Bokar SIR.
Petugas Verifikasi adalah Aparatur Sipil Negara yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan berkala dan pengawasan sewaktu-waktu dan/atau pemantauan terhadap mutu Bokar SIR.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Direktur adalah Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan.
Dinas Provinsi adalah dinas di provinsi yang membidangi urusan perdagangan.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas di kabupaten/kota yang membidangi urusan perdagangan.
