PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN...
Pasal 3
(1) Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri dan telah mendapat Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dari Direktur Jenderal. (2) Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah dan jenis Limbah Non B3 yang dapat diimpor oleh IP Limbah Non B3 beserta ketentuan teknis pelaksanaan importasinya.
