PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI...
Pasal 5
(1) Penetapan sebagai EB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai EB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur untuk dan atas nama Direktur Jenderal.
