PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI...
Pasal 18
Eksportir Produsen yang telah dicabut EBnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai EB paling cepat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
