PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI...
Pasal 15
(1) EB wajib menyampaikan laporan: a. perubahan data perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), jika ada perubahan; b. perubahan dan/atau pembatalan Pernyataan Invoice yang telah diterbitkan, jika ada perubahan dan/atau pembatalan; c. perubahan proses produksi dan asal bahan baku, jika ada perubahan; dan/atau d. penambahan barang ekspor dalam Pernyataan Invoice, jika ada penambahan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui e-SKA SM segera setelah terjadi perubahan, pembatalan, dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
