PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI...
Pasal 13
(1) Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Pernyataan Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukungnya harus disimpan dengan masa penyimpanan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Pernyataan Invoice diterbitkan.
