Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
regulation_id: "PERMEN_39-m-dag-per-6-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017" year: "2017" number: "39-m-dag-per-6-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-39-m-dag-per-6-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permendag/2017/39-m-dag-per-6-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendag-no-39-m-dag-per-6-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-39-m-dag-per-6-2017-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 368) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
