Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Gratifikasi wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas luar penerimaan yang sah/resmi dari Kementerian Perdagangan; e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata,
voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan; dan l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pejabat/pegawai.
