PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Aparatur Kementerian Perdagangan dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
