PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan pedoman bagi Aparatur Kementerian Perdagangan dalam rangka pengendalian dan pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan: a. meningkatkan kepatuhan Aparatur Kementerian Perdagangan terhadap ketentuan Gratifikasi; b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di Kementerian Perdagangan; c. membangun integritas Aparatur Kementerian Perdagangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian Perdagangan.
