PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal laporan penerimaan gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan
harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal laporan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah valuta Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan. (3) Dalam hal Aparatur Kementerian Perdagangan menerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, penerima Gratifikasi wajib menyampaikannya kepada UPG untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial.
