Pasal 2
(1) Jenis Barang yang diangkut dalam program pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan ditetapkan sebagai berikut: a. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Barang lainnya. (2) Jenis Barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal terpencil, terluar, dan perbatasan termasuk ternak dan ikan, serta Muatan Balik sesuai dengan potensi daerah. (3) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan pemerintah daerah yang disinggahi oleh program pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
