Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025
Pembukaan
KEBIJAKAN – IMPOR
2025
PERMENDAG NO 37, BN 2025/NO. 855, 14 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha pemilik nomor identitas berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir serta efektivitas pengendalian impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 Tahun 2021; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDAG No. 16 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: NIB yang berlaku sebagai API dapat dilakukan perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API- U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P. Terhadap perubahan NIB yang berlaku sebagai API, Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API harus menyampaikan pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS. Pencabutan terhadap SPI dapat dilakukan dalam hal: Importir tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku atau Importir yang memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku dan tidak sedang merealisasikan impornya. Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang dilakukan secara elektronik oleh Importir kepada Surveyor melalui sistem yang dimiliki Surveyor. Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean atau dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). Pemasukan Barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor, kecuali atas pemasukan Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap: pengeluaran kembali Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean, pengeluaran Barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, pengeluaran Barang hasil produksi di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau Barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas: Barang Bebas Impor dan/atau Barang Dibatasi Impor. Impor Barang keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dapat dilakukan oleh Importir berupa: instansi pemerintah/lembaga negara lainnya, instansi pemerintah/lembaga negara lainnya untuk keperluan kepala negara, Importir yang ditunjuk oleh instansi
pemerintah/lembaga negara lainnya, atau Importir yang ditunjuk olah instansi pemerintah/lembaga negara lainnya untuk keperluan kepala negara. Impor Barang untuk keperluan olahraga dapat dilakukan oleh Importir berupa: induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga atau Importir yang ditunjuk oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga atau Importir yang ditunjuk oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga. CATATAN:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pengecualian Impor dilakukan terhadap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 atas Barang Impor keperluan investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku terhadap Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru berupa: a. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor tekstil dan produk tekstil selain tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik serta pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; b. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor elektronik dan telematika selain Barang berbasis sistem pendingin, elektronik berbasis sistem pendingin, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; c. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Industri tertentu; dan d. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang konsumsi. Yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
