Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014. 7. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/ 1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN 2014, No. 939 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/M-DAG/PER/7/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA MUTIARA YANG DIATUR IMPORNYA No. Pos Tarif/HS Uraian Barang 71.01 Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya maupun tidak, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; mutiara, alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan. 7101.10.00.00
- Mutiara alam 7101.20
- Mutiara budidaya: 7101.21.00 -- Tidak dikerjakan: 7101.21.00.10 --- Dari air tawar 7101.21.00.20 --- Dari air laut 7101.22.00 -- Dikerjakan: 7101.22.00.10 --- Dari air tawar 7101.22.00.20 --- Dari air laut 71.16 Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi). 7116.10.00.00
- Dari mutiara alam atau budidaya MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI
