PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
(1) Perusahaan yang mengimpor Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mutiara yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi re-ekspor atau pemusnahan. (3) Biaya atas re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 2014, No. 939
