PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Pasal 5
Verifikasi dilakukan oleh Surveyor pada saat pemuatan dan pembongkaran di pelabuhan, lokasi industri, terminal rotan atau gudang penyimpanan rotan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen dan fisik rotan yang diangkut antar pulau.
