Pasal 23A
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. (2) Ketentuan IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Produk Tertentu dengan Pos Tarif/HS 1207.30.00.00, 1211.20.10.00, 1214.10.00.00, 1302.19.30.00, 1512.19.10.00, 1516.20.18.00, 1518.00.14.00, 2106.90.53.00, dan 3301.25.00.00 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014. 2014, No.934 (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). 5. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934 2014, No.934
