PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Pasal 4
(1) IP-Bahan Baku Plastik dapat mengimpor Bahan Baku Plastik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) IT-Bahan Baku Plastik hanya dapat mengimpor Bahan Baku Plastik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d.
