PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Pasal 10
(1) Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik hanya dapat mengimpor Bahan Baku Plastik untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Bahan Baku Plastik yang diimpornya kepada perusahaan produsen sesuai dengan kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
