PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN...
Pasal 3
Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga produk pertanian dan kehutanan di dalam negeri; dan/atau d. daya saing produk pertanian dan kehutanan.
