PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN...
Pasal 5
Dalam hal Barang dan/atau Jasa diperdagangkan secara online melalui media elektronik, Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diinformasikan dengan cara yang mudah diakses oleh Konsumen.
