PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 3
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Kepala Administrator. (2) Perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan kegiatan usaha perdagangan di KEK Arun Lhokseumawe.
