PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
