PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretariat; dan d. Sub Komite Penyelidikan. (2) Struktur organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
