PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Pasal 3
BAB 2 — PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Untuk mendukung pelaksanaan Program MGCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu disusun tata kelola Program MGCR dengan memperhatikan: a. jumlah kebutuhan Minyak Goreng Curah dalam negeri; b. perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) untuk Minyak Goreng Curah; c. jumlah, kapasitas produksi dan sebaran Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng; dan d. jumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran PUJLE dan Pengecer.
