PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Pasal 21
BAB 7 — PENGAWASAN DAN SANKSI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik INDONESIA, serta Kejaksaan Agung Republik INDONESIA melakukan pengawasan secara bersama atas pelaksanaan tata kelola Program MGCR.
