Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minyak Goreng Curah adalah Minyak Goreng yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGCR adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka menyediakan Minyak Goreng Curah kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.
Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah Rakyat yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen akhir rumah tangga di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
Produsen Crude Palm Oil yang selanjutnya disebut Produsen CPO adalah perusahaan industri yang memproduksi Crude Palm Oil dan/atau turunannya yang diperlukan sebagai bahan baku produksi Minyak Goreng.
Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi Minyak Goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A.
Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yang selanjutnya disebut PUJLE adalah pelaku usaha distribusi yang melakukan distribusi Minyak Goreng Curah yang memiliki jaringan distribusi dan/atau pengecer dan memiliki dan/atau menggunakan aplikasi digital yang diakui Kementerian Perdagangan.
Pengecer adalah pelaku usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Curah kepada konsumen akhir rumah tangga.
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN, dan/atau BUMD dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
Titik Jual adalah tempat penjualan eceran Minyak Goreng Curah kepada konsumen di Pasar Rakyat.
Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
