PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL...
Pasal 4
(1) Bentuk formulir SKA yang ditetapkan oleh Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberlakukan terhadap barang ekspor tertentu dan negara tujuan ekspor tertentu yang wajib disertai SKA.
(2) Barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
