PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL...
Pasal 2
(1) SKA terdiri dari dua jenis yaitu SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
(2) SKA Preferensi diterbitkan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor INDONESIA yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.
(3) SKA Non Preferensi diterbitkan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor INDONESIA berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.
